Apakah Anda sudah tahu tentang jasa penerjemah? Yakni sebuah layanan jasa yang diperlukan untuk menerjemahkan segala sesuatu yang berhubungan dengan bahasa asing, baik dalam bentuk surat-menyurat, menerjemahkan dokumen-dokumen resmi atau penting, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan interaksi-interaksi seperti percakapan secara langsung dengan menggunakan bahasa-bahasa asing. Jadi, jasa penerjemah merupakan jasa yang diberikan dengan tujuan untuk memberi pelayanan dalam menerjemahkan bahasa asing.
Jasa penerjemah hadir untuk membantu mereka yang bergelut dalam bidang bisnis, ekonomi dan kegiatan-kegiatan lainnya yang terjadi antar negara dalam proses komunikasi bagi mereka yang berbeda bahasa. Semakin lama layanan jasa penerjemah semakin diperlukan keberadaannya, sehingga banyak sekali kita dapati layanan jasa sebagai penerjemah. Meskipun begitu, menjadi penerjemah bukanlah suatu pekerjaan yang gampang. Selain harus menguasai lebih dari satu bahasa, seorang penerjemah juga mesti mampu berkomunikasi dengan baik dan efektif. Tanggung jawab seorang penerjemah bukan hanya sekedar menerjemahkan kata dari bahasa sumber ke bahasa sasaran saja, tetapi juga harus bisa menyampaikan pesan yang bisa dimengerti dengan mudah dan tepat. Dalam menerjemahkan surat-surat penting atau dokumen-dokumen, seorang penerjemah harus melakukan beberapa proses yang membutuhkan waktu serta proses yang tidak sebentar karena dibutuhkan suatu keakuratan sehingga dapat menghasilkan hasil terjemahan yang berkualitas.
Tarif Jasa Penerjemah Murah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Apakah Anda saat ini membutuhkan bantuan jasa penerjemah? Selain menginginkan kualitas apakah Anda juga sedang mencari jasa penerjemah yang murah? Kalau begitu Anda perlu tahu bagaimana rumus menghitung tarif bagi penerjemah pada umumnya? Sekarang, tarif mengenai jasa penerjemah sudah ditentukan oleh undang-undang. Menurut undang-undang, biaya untuk pelayanan jasa penerjemah didasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan N0. 84/pmk.02/2011 mengenai Standar Biaya Tahun 2012 yang tercantum di Peraturan Satuan Biaya Penerjemah dan Pengetikan pada Lampiran ke-2 di halaman 4 pada Butir ke-14. Disitu tercantum bahwa tarif jasa penerjemah murah diberikan berdasarkan hasil dari terjemahan dengan mekanisme-mekanisme penulisannya, yaitu kertas A4, Margin 1 x 1 x 1 inchi, paragraph double, dengan ukuran font 12. Untuk informasi lebih lanjut klik disini.
Anda membutuhkan jasa penerjemahan yang profesional dan resmi? Anda bisa menghubungi kami di:
CV Trans Lingua Solutions
Kantor Jasa Penerjemah Tersumpah Resmi Dengan SK Gubernur DKI Jakarta
Mobile / chat WA : 0822 6068 0001
Email : [email protected]
Web : https://www.jasapenerjemahterbaik.com/
Silakan kunjungi Kantor kami yang beralamat di Jl. Warung Jati Timur II no 27 RT.10 RW.04 Kalibata – Jakarta selatan.